KOPERASI MAKMUR MANDIRI
VISI
Menjadi koperasi yang mandiri dengan mengedepankan
pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomirakyat.
MISI
Meningkatkan Kinerja Koperasi Yang Sehat,
Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Anggota / Calon
Anggota
MOTTO :
MAJU DAN SUKSES BERSAMA ANGGOTA
A. SEJARAH KOPERASI
Sejarah Berdirinya
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam
Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan
oleh Ibu Tri Endahyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/
518/ SK/ UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha
“Simpan Pinjam”. Koperasi ini berpusat di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok
Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631
B. KOMITMEN :
Selalu berusaha menjadi
koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan
potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.
C. KEMITRAAN :
Koperasi Simpan Pinjam
Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta,
Pemerintah atau Badan Usaha lainnya
Untuk mempermudah dan
meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah
maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri
dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta
transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.
CV. ALFA – TEKNOLOGI
bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi
pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat
terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.
D. JENIS – JENIS USAHA :
Simpanan
Ø
Simpanan Berjangka
Deposito
Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai
anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga
simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya
administrasi.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam
kerja.
Dan bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas
Rp.100.000.000,-atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding
dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi
makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah
dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).
No
|
SALDO TABUNGAN
|
BUNGA PER TAHUN
|
1
|
Kurangdari Rp.200.000
|
0
|
2
|
Rp.200.000 s/d
1.999.999
|
6%
|
3
|
Rp.2.000.000 s/d
19.999.999
|
9%
|
4
|
Rp.20.000.000 s/d
49.999.999
|
12%
|
5
|
Rp.50.000.000 s/d
99.999.999
|
15%
|
6
|
Rp.100.000.000
ataulebih
|
18%
|
Pinjaman
Ø
Pinjaman Koperasi Simpan
Pinjam Makmur Mandiri
Besar pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam
Makmur Mandiri,yaitu : Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain. Persyaratan
Peminjam :
1. Surat
pengangkatan karyawan
2. Jamsostek
/ BPJS (kartu+saldo)
3. tabungan + ATM (buku tabungan diprint 3 bulan
terakhir)
4. Ijazah
terakhir + Slip gaji
5. Fotocopy
ktp & KK
Ø
Kredit Usaha
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real
time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
o
Pembayaran Listrik PLN
o
Pembayaran PDAM
o
Pembayaran Tagihan
Telepon
o
Pembayaran Angsuran Kredit
o
Pembelian Pulsa Telepon
Seluler
o
Pembayaran Kartu Kredit
o
Pembayaran Angsuran
Motor
E. HAK DAN KEWAJIBAN :
1. Hak
Anggota
o
Menghadiri, menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
o
Memilih
pengurus dan pegawai
o
Dipilih sebagai pengurus
dan pegawai
o
Meminta diadakannya
rapat anggota
o
Mengemukakan pendapat
kepada pengurus di luarRapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
o
Memanfaatkan pelayanan
koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
o
Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan koperasi
o
Menyetujui atau mengubah
AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.
2. Kewajiban
Anggota
o
Mematuhi AD, ART serta
keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
o
Menanandatangani perjanjian
kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan
potensial bagi koperasi
o
Menjadi pelanggan tetap
o
Memodali Koperasi
o
Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
o
Menjaga kerahasiaan
perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
o
Menanggung
kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor.
F. JENIS-JENIS PEMBIAYAAN :
1. Modal
sendiri berasal dari:
o
Simpanan pokok
o
Simpanan wajib
o
Simpanan sukarela
o
Dana cadangan
o
Hibah
2. Modal
pinjaman berasal dari:
o
Pinjaman dari anggota
koperasi itu sendiri
o
Pinjamandari bank
o
Pinjaman dari anggota
koperasi lain
G. ALAMAT & JUMLAH ANGGOTA PEMINJAM DI KOPERASI
Ruko Niaga kalimas Blok C No.1, Bekasi Timur
Jumlah Anggota yang Meminjam di
koperasi tersebut sebanyak 500 orang.