Kamis, 09 Juli 2015

Pembangunan dan Perkembangan Koperasi di Negara Berkembang Rusia


Sampai dengan abad 19,  Rusia masih dikenal sebagai negeri yang feodal dan terbelakang (Tim Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada,1980). Pertanian pada umumnya dikelola secara kolkhoz. Suatukolkhoz rata-rata terdiri dari 75 keluarga petani yang berusia 16 tahun ke atas dan menggarap sebidang tanah pertanian milik perkumpulan atau tanah sewa.
Meskipun mereka menggarap tanah bersama, namun masing-masing anggota juga diperbolehkan memiliki sebidang tanah kecil untuk keperluan keluarga, seperti untuk memelihara ternak dan sebagainya. Tetapi alat-alat berat untuk menggarap pertaniannya pada umumnya dimiliki oleh pemerintah, yang apabila kolkhozmemerlukannya dapat menyewa pada pemerintah. Hasil bersih kolkhozdibagi diantara para anggotanya sesuai dengan jasa masing-masing. Dalam melakukan kegiatannya kolkhoz harus mengikuti petunjuk pemerintah. Kolkhoz di Rusia, yang mirip dengan ide komunitas ala Robert Owen di Inggris, atau Falanxtres ala Charles Fourier di Perancis, merupakan embrio koperasi pertanian di Rusia.
Pada tahun 1864 berdiri koperasi pertama di Soviet Rusia, yaitu koperasi konsumsi yang dibangun oleh kaum buruh dan pegawai-pegawai pabrik di Kyn, Ural, yang kemudian diikuti oleh kalangan masyarakat di kota-kota dan di pedesaan.
Dalam pemerintahan (kekaisaran) Tsar, koperasi tidak mendapat dukungan dan dorongan. Malah dicurigai sebagai kekuatan yang berbahaya bagi Tsar. Akan tetapi sikap tersebut segera berubah setelah meletus revolusi pada tahun 1905. Sampai dengan tahun 1914 di Rusia terdapat sekitar 10.000 unit koperasi konsumsi, dengan anggota sekitar 1.400.000 orang.
Ketika kaum komunis memenangkan revolusi 1917, gerakan koperasi bukannya bernasib baik, malah justru mendapat tekanan yang keras. Keadaan baru berubah setelah Lenin, pada 20 Maret 1921, mendekritkan politik ekonomi barunya. Kemudian lahirnya New Economic Policy pada tahun 1928, mendorong produksi secara besar-besaran yang diawasi Negara. Pemerintah juga menasionalisasi perusahaan swasta. Pemerintah memegang kunci perekonomian dan koperasi. Produksi adalah bagian dari kegiatan ekonomi pemerintahan. Koperasi mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah sehingga mampu bersaing dengan pedagang swasta

Sabtu, 06 Juni 2015

Tugas Softskill ke 3

.   
a. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan jenis koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan non Bank. Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya, untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.

B.    SUMBER PERMODALAN
1. Modal Sendiri
a.  Simpanan Pokok
 Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.  Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi
. c.  Dana Cadangan
 Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

2. Modal Pinjaman
a.  Pinjaman dari Anggota
 Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.  Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.


C.     KEBERHASILAN KOPERASI
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya.
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit di seluruh mesin ATM di Indonesia.
CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan system administrasi pinjaman dan simpanan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.


Selasa, 28 April 2015

Tugas Softskil Ekonomi Koperasi


KOPERASI MAKMUR MANDIRI

VISI

Menjadi koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomirakyat.

MISI

Meningkatkan Kinerja Koperasi Yang Sehat,
Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Anggota / Calon Anggota

MOTTO  :
MAJU DAN SUKSES BERSAMA ANGGOTA

A.   SEJARAH KOPERASI
Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh Ibu Tri Endahyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/ UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam”. Koperasi ini berpusat di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631

http://www.koperasimakmurmandiri.com/images/struktur_besar.jpg



B.  KOMITMEN :
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.

C.  KEMITRAAN :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.

CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.

D. JENIS – JENIS USAHA :

Simpanan

Ø  Simpanan Berjangka Deposito

Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja.
Dan bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas Rp.100.000.000,-atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).

No
SALDO TABUNGAN
BUNGA PER TAHUN
1
Kurangdari Rp.200.000
0
2
Rp.200.000 s/d 1.999.999
6%
3
Rp.2.000.000 s/d 19.999.999
9%
4
Rp.20.000.000 s/d 49.999.999
12%
5
Rp.50.000.000 s/d 99.999.999
15%
6
Rp.100.000.000 ataulebih
18%












Pinjaman

Ø  Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
Besar pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri,yaitu : Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain
. Persyaratan Peminjam :
1.   Surat pengangkatan karyawan
2.   Jamsostek / BPJS (kartu+saldo)
3.    tabungan + ATM (buku tabungan diprint 3 bulan terakhir)
4.    Ijazah terakhir + Slip gaji
5.   Fotocopy ktp & KK

Ø  Kredit Usaha
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk
:
o   Pembayaran Listrik PLN
o   Pembayaran PDAM
o   Pembayaran Tagihan Telepon
o   Pembayaran Angsuran Kredit
o   Pembelian Pulsa Telepon Seluler
o   Pembayaran Kartu Kredit
o   Pembayaran Angsuran Motor



E.  HAK DAN KEWAJIBAN :

1.   Hak Anggota
o   Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
o    Memilih pengurus dan pegawai
o   Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
o   Meminta diadakannya rapat anggota
o   Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luarRapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
o   Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
o   Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
o   Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.

2.   Kewajiban Anggota
o   Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
o   Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
o   Menjadi pelanggan tetap
o   Memodali Koperasi
o   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
o   Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
o   Menanggung  kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor.

F.  JENIS-JENIS PEMBIAYAAN :
1.  Modal sendiri berasal dari:
o   Simpanan pokok
o   Simpanan wajib
o   Simpanan sukarela
o   Dana cadangan
o   Hibah

2.    Modal pinjaman berasal dari:
o   Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
o   Pinjamandari bank
o   Pinjaman dari anggota koperasi lain



G.  ALAMAT & JUMLAH ANGGOTA  PEMINJAM DI KOPERASI
Ruko Niaga kalimas Blok C No.1, Bekasi Timur
Jumlah Anggota yang Meminjam di koperasi tersebut sebanyak 500 orang.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGg9F7jxux_zYC5jlHwuj4mVJLA2u5IKLVPb2ooZ-Z69eytpTChkIAE1DM5-h85rWWQ0Qea7yeBWXBfNscOnMSfZ7uQkjDvXrlTJUzLErlmCmT28ytrAs9-KC4J3H-We9caXHDSJVhJH_e/s1600/20150119_130118+jadi.jpg